Begini Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar
Admin 05 Januari 2018 20:52:04 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan pengguna kartu SIM prabayar meregistrasi kartunya. Dalam hal ini, registrasi harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Agar lebih efektif, registrasi akan dilengkapi validasi data yang dilakukan masing-masing operator telekomunikasi. Tujuannya, untuk mencocokkan data yang dimasukkan pengguna dengan data kependudukan yang ada di Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Kemkominfo menegaskan, proses registrasi harus dilakukan sebelum 28 Februari 2018. Jika tidak, kartu SIM prabayar, baik yang perdana maupun milik pengguna lama, tidak akan bisa diaktifkan.
Selengkapnya dapat dilihat dalam Infografis silahkan lihat gambar diatas
Sumber : liputan6
Komentar atas Begini Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- KADES KERTOSARI LAUNCHING PROGRAM GEMPITA DESA
- KIM DESA BERPRESTASI, DISKOMINFO BERIKAN PENGHARGAAN
- PERKUAT KOORDINASI SATGAS KEAMANAN DESA KERTOSARI TERIMA PEMBEKALAN
- WARGA KERTOSARI ANTUSIAS IKUTI DONOR DARAH PMI LUMAJANG
- WARGA DESA KERTOSARI LESTARIKAN GOTONG-ROYONG MELALUI KERJA BAKTI WUJUD DARI HARI PEDULI SAMPAH
- PISANG AGUNG DESA KERTOSARI MENJUARAI KONTES PISANG
- GREBEG SURO DESA KERTOSARI JADI AJANG PARIWISATA












