Begini Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar

Admin 05 Januari 2018 20:52:04 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan pengguna kartu SIM prabayar meregistrasi kartunya. Dalam hal ini, registrasi harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Agar lebih efektif, registrasi akan dilengkapi validasi data yang dilakukan masing-masing operator telekomunikasi. Tujuannya, untuk mencocokkan data yang dimasukkan pengguna dengan data kependudukan yang ada di Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Kemkominfo menegaskan, proses registrasi harus dilakukan sebelum 28 Februari 2018. Jika tidak, kartu SIM prabayar, baik yang perdana maupun milik pengguna lama, tidak akan bisa diaktifkan.

Selengkapnya dapat dilihat dalam Infografis silahkan lihat gambar diatas

 

Sumber : liputan6

Komentar atas Begini Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Kertosari

tampilkan dalam peta lebih besar