Badan Permusyawaratan Desa

31 Januari 2017 19:22:46 WIB

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Kertosari

Dalam pasal 3 Permnendagri No.110/2016 disebutkan tujuan pengaturan BPD untuk mempertegas peran BPD dalam menyelenggarakan Pemerentah Desa ,memdorong agar BPD mampu menampung dan meyalurkan aspirasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerentahan yang baik di Desa, BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerentah Desa.

BPD dapat dianggap sebagai parlemannya Desa karena BPD dipilih oleh masyarakat sebagai perwakilan masyarakat.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.

Masa jabatan BPD adalah 6 (enam ) tahun dan Angota BPD dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 3 kali masa jabatan berikutnya ,Pemimpin dan anggota tidak diperbolekan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat desa, jumlah anggota BPD

 

Tugas dan Wewenang BPD antara lain:

  1. Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  4. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  5. Menggali, Menampung, Menghimpun, Merumuskan dan Menyalurkan Aspirasi Masyaraka

 

Anggota BPD Mempnyai Hak:

  1. Mengajukan Rencangan Peraturan Desa
  2. Mengajukan Pertanyaan
  3. Menyampaikan Usul dan Pendapat
  4. Memilih dan Dipilih :dan
  5. Memperoleh Tunjangan

 

Syarat - Syarat untuk Menjadi BPD :

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Setua dan taat kepada Pancasila dan Undang -Undang Dasar 1945,Seta Pemerentah republik Indonesia
  3. Berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
  4. Berumur Paling Rendah 25 ( Dua lima ) tahun
  5. Sehat Jasmani dan Rohani
  6. Berkelakuan Baik
  7. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan paling sedikit 5 ( lima ) tahun
  8. Mengenal Desanya dan dikenal Masyarakat di Desa  setempat
  9. Terdaftar secara sah sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan sekurang kurangnya 6 ( enam ) bulan berturut - turut dan tidak terputus

 

PENGURUS BPD DESA KERTOSARI

Ketua :  Purwanto    Kebonan
Wakil ketua :  Hamzah Ferida J   Kebonan 
Sekertaris :  Satiman   Dadapan 
Bendahara :  Uswatun H   Krajan 
Anggota :  1. Agung   Tesirejo
       
       

  

 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Kertosari

tampilkan dalam peta lebih besar