Badan Permusyawaratan Desa
31 Januari 2017 19:22:46 WIB
Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Kertosari
Dalam pasal 3 Permnendagri No.110/2016 disebutkan tujuan pengaturan BPD untuk mempertegas peran BPD dalam menyelenggarakan Pemerentah Desa ,memdorong agar BPD mampu menampung dan meyalurkan aspirasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerentahan yang baik di Desa, BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerentah Desa.
BPD dapat dianggap sebagai parlemannya Desa karena BPD dipilih oleh masyarakat sebagai perwakilan masyarakat.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
Masa jabatan BPD adalah 6 (enam ) tahun dan Angota BPD dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 3 kali masa jabatan berikutnya ,Pemimpin dan anggota tidak diperbolekan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat desa, jumlah anggota BPD
Tugas dan Wewenang BPD antara lain:
- Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menggali, Menampung, Menghimpun, Merumuskan dan Menyalurkan Aspirasi Masyaraka
Anggota BPD Mempnyai Hak:
- Mengajukan Rencangan Peraturan Desa
- Mengajukan Pertanyaan
- Menyampaikan Usul dan Pendapat
- Memilih dan Dipilih :dan
- Memperoleh Tunjangan
Syarat - Syarat untuk Menjadi BPD :
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setua dan taat kepada Pancasila dan Undang -Undang Dasar 1945,Seta Pemerentah republik Indonesia
- Berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
- Berumur Paling Rendah 25 ( Dua lima ) tahun
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Berkelakuan Baik
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan paling sedikit 5 ( lima ) tahun
- Mengenal Desanya dan dikenal Masyarakat di Desa setempat
- Terdaftar secara sah sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan sekurang kurangnya 6 ( enam ) bulan berturut - turut dan tidak terputus
PENGURUS BPD DESA KERTOSARI
| Ketua | : Purwanto | Kebonan | |
| Wakil ketua | : Hamzah Ferida J | Kebonan | |
| Sekertaris | : Satiman | Dadapan | |
| Bendahara | : Uswatun H | Krajan | |
| Anggota | : 1. Agung | Tesirejo | |
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- KADES KERTOSARI LAUNCHING PROGRAM GEMPITA DESA
- KIM DESA BERPRESTASI, DISKOMINFO BERIKAN PENGHARGAAN
- PERKUAT KOORDINASI SATGAS KEAMANAN DESA KERTOSARI TERIMA PEMBEKALAN
- WARGA KERTOSARI ANTUSIAS IKUTI DONOR DARAH PMI LUMAJANG
- WARGA DESA KERTOSARI LESTARIKAN GOTONG-ROYONG MELALUI KERJA BAKTI WUJUD DARI HARI PEDULI SAMPAH
- PISANG AGUNG DESA KERTOSARI MENJUARAI KONTES PISANG
- GREBEG SURO DESA KERTOSARI JADI AJANG PARIWISATA













